وَلْيَحْكُمْ اَهْلُ الْاِنْجِيْلِ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فِيْهِۗ وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ٤٧
walyaḫkum ahlul-injîli bimâ anzalallâhu fîh, wa mal lam yaḫkum bimâ anzalallâhu fa ulâ'ika humul-fâsiqûn
Hendaklah pengikut Injil memutuskan (urusan) menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik.
Sumber: KEMENAG RI
Dalam ayat ini dengan tandas Allah memerintahkan pengikut Kitab Injil, yaitu penganut syariat Nabi Isa, supaya melaksanakan isi kitab Injil sampai datangnya nabi dan rasul penutup dari bangsa Arab, agar mereka menghukum sesuai dengan apa yang telah diturunkan Allah di dalamnya, tidak diselewengkan dan tidak ditafsirkan dengan keinginan hawa nafsunya, seperti halnya penganut syariat Nabi Musa. Sekalipun demikian, tidak sedikit dari mereka yang tidak patuh, menyelewengkan makna dan pengertiannya. Mereka mengubah dan menyesuaikan dengan kehendak pemimpin-pemimpinnya, sehingga Kitab Injil yang asli yang benar-benar samawi tidak diketahui lagi di mana adanya. Mereka itu adalah orang-orang fasik karena tidak lagi menghukum dan memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah.
Dan hendaknya pengikut Injil, yaitu mereka yang meyakini dan mengikuti Nabi Isa, memutuskan semua perkara dalam kehidupan mereka menurut apa yang telah diturunkan Allah di dalamnya. Barang siapa dengan sengaja tidak memutuskan perkara yang mereka hadapi menurut apa yang diturunkan Allah, maka sesungguhnya mereka itulah yang disebut sebagai orang-orang fasik, yaitu yang beriman pada Allah dan tuntunan-Nya, tetapi tidak melaksanakan ajaran tersebut.