Hidayah yang mengantar seseorang menerima dan melaksanakan tuntunan Allah bukanlah wewenang manusia, atau dalam batas kemampuannya, tetapi semata-mata wewenang dan hak prerogatif Allah. Di sini Allah menjelaskan hakikat tersebut dengan penegasan, “Sungguh, engkau wahai Nabi Muhammad, tidak dapat memberi petunjuk dalam bentuk hidayah taufiq yang menjadikan seseorang menerima dengan baik dan melaksanakan ajaran Allah kepada orang yang engkau kasihi, meski engkau sangat berhasrat untuk memberi petunjuk kepada kaummu. Engkau hanya mampu memberi hidayah irsyad, dalam arti memberi petunjuk dan memberitahu tentang jalan kebahagiaan, Akan tetapi, Allah-lah yang memberi petunjuk keimanan hidayah kepada orang yang Dia kehendaki-Nya bila dia bersedia menerima hidayah dan membuka hatinya untuk itu, dan Dia lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.”