وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاۤءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَآ اَخْرِجْنَا مِنْ هٰذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ اَهْلُهَاۚ وَاجْعَلْ لَّنَا مِنْ لَّدُنْكَ وَلِيًّاۚ وَاجْعَلْ لَّنَا مِنْ لَّدُنْكَ نَصِيْرًا ٧٥
wa mâ lakum lâ tuqâtilûna fî sabîlillâhi wal-mustadl‘afîna minar-rijâli wan-nisâ'i wal-wildânilladzîna yaqûlûna rabbanâ akhrijnâ min hâdzihil-qaryatidh-dhâlimi ahluhâ, waj‘al lanâ mil ladungka waliyyâ, waj‘al lanâ mil ladungka nashîrâ
Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah dari (kalangan) laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang berdoa, “Wahai Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Makkah) yang penduduknya zalim. Berilah kami pelindung dari sisi-Mu dan berilah kami penolong dari sisi-Mu.”
Sumber: KEMENAG RI
Dalam ayat ini terdapat dorongan yang kuat agar kaum Muslimin berperang di jalan Allah untuk membela saudara-saudara mereka yang tertindas dan yang berada dalam cengkeraman musuh, karena mereka lemah dan tidak berdaya baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak. Keamanan mereka terancam. Mereka tidak mampu membebaskan diri dari cengkeraman musuh, mereka ditindas dan dianiaya oleh penguasa-penguasa yang zalim, mereka tidak berbuat apa-apa selain berdoa memohon pertolongan dan perlindungan dari Allah. Allah mendorong untuk berperang dengan cara yang lebih mendalam, mengetuk pintu hati nurani setiap orang yang masih memiliki perasaan dan keinginan yang baik, dengan menyebutkan keuntungan dan tujuan murni dari peperangan menurut Islam. Tujuan perang dalam Islam ialah meninggikan kalimah Allah, membela hak saudara-saudara seagama, membela hak-hak asasi manusia dan menegakkan norma-norma akhlak yang tinggi dan membela diri; bukan untuk memperbudak atau menjajah atau untuk menguasai bangsa atau negara atau hak-hak orang lain. Berdasarkan tujuan berperang di atas, adalah menjadi kewajiban bagi kaum Muslimin membebaskan setiap Muslim yang ditawan oleh musuh dengan berperang atau menebusnya dengan harta. Menurut Abu Abdillah al-Qurtubi, tidak ada perbedaan paham di antara ulama dalam hukum ini, mereka telah sepakat semuanya. Harta untuk penebusannya diambilkan dari baitul mal atau wajib ditanggung oleh seluruh umat Islam jika dana tidak tersedia.
Demikian besar nilai di sisi Allah terhadap orang yang ikut berperang di jalan Allah. Tidak ada alasan untuk menghindar dari tugas tersebut. Oleh sebab itu, mengapa kamu tidak mau ikut dalam barisan berperang di jalan yang bertujuan utuk menegakkan agama Allah dan juga membela orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak, apakah itu orang tua, handai tolan, atau putra-putri kamu yang masih berada di Mekah terjebak dalam pengawasan orang-orang musyrik. Mereka itulah yang selalu berdoa," Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri Mekah ini, bukan karena tidak senang kepada Mekah ini, tetapi karena orang-orang kafir yang menjadi penduduknya dan yang mengusai kota tersebut berlaku zalim kepada kami. Ya Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Perkasa, berilah kami pelindung dari sisi-Mu, dan berilah pula kami penolong dari sisi-Mu." ; ; ;