At-Taubah · Ayat 54

وَمَا مَنَعَهُمْ اَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقٰتُهُمْ اِلَّآ اَنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَبِرَسُوْلِهٖ وَلَا يَأْتُوْنَ الصَّلٰوةَ اِلَّا وَهُمْ كُسَالٰى وَلَا يُنْفِقُوْنَ اِلَّا وَهُمْ كٰرِهُوْنَ ۝٥٤wa mâ mana‘ahum an tuqbala min-hum nafaqâtuhum illâ annahum kafarû billâhi wa birasûlihî wa lâ ya'tûnash-shalâta illâ wa hum kusâlâ wa lâ yunfiqûna illâ wa hum kârihûnTidak ada yang menghalangi infak mereka untuk diterima kecuali karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang kufur kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak melaksanakan salat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menginfakkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan (terpaksa).
Selanjutnya disebutkan alasan ditolaknya infak orang-orang munafik. Dan yang menghalang-halangi infak mereka, kaum munafik, untuk diterima adalah karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak melaksanakan salat dengan penuh ketaatan melainkan dengan malas, tidak senang, atau kurang peduli, dan mereka tidak pula menginfakkan harta, melainkan dengan rasa enggan atau terpaksa, karena mereka tidak yakin terhadap limpahan pahala dari Allah di akhirat kelak bagi mereka yang melakukan kebaikan atas dasar keikhlasan.