At-Taubah · Ayat 6

وَاِنْ اَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ اسْتَجَارَكَ فَاَجِرْهُ حَتّٰى يَسْمَعَ كَلٰمَ اللّٰهِ ثُمَّ اَبْلِغْهُ مَأْمَنَهٗۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُوْنَࣖ ۝٦wa in aḫadum minal-musyrikînastajâraka fa ajir-hu ḫattâ yasma‘a kalâmallâhi tsumma abligh-hu ma'manah, dzâlika bi'annahum qaumul lâ ya‘lamûnJika seseorang di antara orang-orang musyrik ada yang meminta pelindungan kepada engkau (Nabi Muhammad), lindungilah dia supaya dapat mendengar firman Allah kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. (Demikian) itu karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak mengetahui.
Meski Allah mewajibkan kaum muslim untuk menyerang kaum musyrik setelah habis masa tenggang waktu atau disebabkan mereka merusak perjanjian, hal itu bukan berarti mereka tidak punya kesempatan untuk memperoleh perlindungan keamanan sedikit pun. Dan jika di antara kaum musyrik ada yang meminta perlindungan kepadamu, setelah habisnya masa tenggang waktu empat bulan, maka lindungilah agar dia dapat mendengar firman Allah sehingga dengan begitu diharapkan mereka tertarik dan bisa insaf. Namun begitu, kamu tidak boleh memaksanya jika ternyata dia tidak mau masuk Islam. Bahkan, setelah dia tinggal bersama kaum muslim beberapa lama kemudian dia minta pulang ke tempat asalnya, maka antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu karena sesungguhnya mereka kaum yang tidak mengetahui tentang kebenaran Islam.